Kepala DPMPTSP Pekanbaru Akmal Khairi. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru masih menunggu surat resmi dari Kementerian Agama (Kemenag) terkait penggunaan Balai Nikah di Gedung Mal Pelayanan Publik (MPP). Balai Nikah ini dibangun untuk memudahkan masyarakat melaksanakan akad nikah.
"Kalau menikah di balai nikah itu, aturannya gratis. Tapi untuk sementara ini belum berfungsi karena perlu surat dari Kemenag yang menetapkan kalau di MPP itu juga balai nikah," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pekanbaru Akmal Khairi, Sabtu (15/7/2023).
Sebelumnya, Pemko Pekanbaru membangun gedung C MPP Pekanbaru untuk memfasilitasi berbagai loket layanan instansi vertikal serta balai nikah dan lokasi resepsi pernikahan. Resepsi pernikahan bisa digelar pada lantai tiga gedung C tersebut.
Namun, saat ini Pemko Pekanbaru juga tengah mengalokasikan gedung MPP tersebut untuk menampung tenant dari gedung yang terbakar beberapa waktu lalu.