Kabag Hukum Setdako Pekanbaru Edi Susanto. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru masih menunggu sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pasar Simpang Baru Panam dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pasalnya, pengadilan telah memutuskan bahwa Pemko Pekanbaru sebagai pemilik lahan pasar tersebut.
"Hari ini, proses HPL sudah berjalan. Diharapkan, sertifikat HPL Pasar Simpang Baru Panam sudah terbit bulan depan," kata Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru Edi Susanto, Kamis (28/9/2023).
Masa HPL yang diterbitkan BPN hanya tiga bulan pada 2003. Dalam masa tiga bulan itu, Pemko Pekanbaru harus menaikkan status HPL ke bentuk sertifikat tanah.
"Dulu, belum ada Bidang Aset. Saat itu, pemko baru punya Bagian Perlengkapan," ungkap Edi.
Sebelumnya, Pemko Pekanbaru memenangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada 15 Februari 2023. Kini, Pemko Pekanbaru membahas pelaksanaan eksekusi lahan dari pihak yang mengklaim Pasar Simpang Baru Panam.