Sekdako Pekanbaru Indra Pomi Nasution. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru menunggu keputusan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait nasib Direktur Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani nonaktif Dokter Arnaldo Eka Putra. Saat ini, pemeriksaan terhadap Dokter Naldo sudah selesai.
Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi Nasution di Kantor Kecamatan Pekanbaru Kota, Jumat (15/11/2024), memberikan tanggapannya terkait polemik perpanjangan masa jabatan Pelaksana Harian (Plh) Dokter Dedy Khairul Ray di RSD Madani. Masalah ini mencuat setelah Direktur RSD Madani yang nonaktif, Dokter Arnaldo Eka Putra, mengajukan keberatan atas penonaktifannya ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Penjelasan terkait kronologi perpanjangan masa jabatan tersebut telah disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Irwan Suryadi.
"Kepala BKPSDM sudah memberikan penjelasan dan kronologinya. Sebelum kami memastikan apakah Dokter Naldo akan diberhentikan atau dilanjutkan jabatannya, kami memerlukan persetujuan teknis dari BKN," ungkapnya.
Persetujuan teknis tersebut telah diajukan ke BKN. Saat ini, pemko sedang menunggu hasilnya
"Persetujuan teknis dari BKN sudah kami kirimkan dan sekarang kami sedang menunggu hasilnya. Setelah BKN mengeluarkan persetujuan, apakah Dokter Naldo akan dilanjutkan atau diberhentikan, barulah kami menerbitkan keputusan. Jadi tidak ada yang menyalahi aturan karena waktu yang diperlukan bersifat tentatif menunggu proses di BKN," lanjut Indra Pomi.
Pemeriksaan terhadap Dokter Naldo telah selesai. Mengenai pelanggaran berat yang dituduhkan dan kemungkinan untuk nonaktif kembali, itu semua tergantung pada persetujuan teknis dari BKN.