Pemko Pekanbaru Tunggu Juknis Penataan THL dari Kemenpan RB

20 Oktober 2023
Plt Kepala BKPSDM Pekanbaru Fabillah Sandy. Foto: Surya/Riau1.

Plt Kepala BKPSDM Pekanbaru Fabillah Sandy. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru masih menunggu petunjuk teknis (juknis) penataan tenaga hari lepas (THL) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Saat ini, para THL masih bisa terus bekerja hingga akhir tahun 2024.

"Kami sejalan dengan pusat terkait THL. Jadi, belum ada kebijakan memberhentikan THL," kata Pelaksana Tugas (Plt) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru Fabillah Sandy, Jumat (20/10/2023). 

Pemko masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat. Juknis ini terkait penataan THL. 

"Hingga akhir Desember 2024, THL masih tetap bekerja. Tetapi, tidak bisa menambah jumlah THL dari penataan awal," jelas Fabillah Sandy. 

Untuk diketahui, Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi disahkan dalam Sidang Paripurna DPR pada 3 Oktober 2023. UU ASN ini memberikan kejelasan terkait dengan tenaga non ASN alias honorer.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan salah satu isu krusial dalam undang-undang ini adalah tersedianya payung hukum untuk penataan tenaga honorer yang jumlahnya mencapai lebih dari 2,3 juta orang. Mayoritas, honorer ini berada di instansi pemerintah daerah.