Kepala Disnaker Pekanbaru Syamsuwir. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru masih menantikan petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) untuk membahas Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2025. Pembahasan UMK 2025 harus mengikuti petunjuk dari Kemnaker.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru Syamsuwir mengatakan, pembahasan UMK masih menunggu petunjuk dari kementerian. Nanti, ada surat edaran atau petunjuk teknis dari kementerian untuk tahun 2025.
"Karena ada formulanya. Formulanya seperti apa, itu belum ditetapkan," ujarnya.
Kalau sudah ada formula, UMK 2025 bisa bahas. Diperkirakan, UMK 2025 dibahas akhir November nanti.
"Hingga saat ini, belum dapat diperkirakan apakah akan ada kenaikan UMK untuk tahun 2025. Kenaikan belum bisa diperkirakan, karena belum ada petunjuk dari kementerian. Setelah ada petunjuk, nanti ditetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP), baru setelah itu UMK kabupaten dan kota," ungkap Syamsuwir.
Sebagai informasi, UMK Pekanbaru tahun ini ditetapkan sebesar Rp3.451.584. Besaran UMK sendiri terus mengalami kenaikan setiap tahunnya.
Besaran UMK mencerminkan usaha pemerintah untuk menyesuaikan upah dengan kondisi ekonomi dan kebutuhan hidup pekerja. Dengan menunggu petunjuk teknis dari Kemnaker, Pemko Pekanbaru berharap bisa menetapkan UMK 2025 yang sesuai dengan kebijakan nasional dan mampu mengakomodasi kebutuhan pekerja di kota ini.