Pemko Pekanbaru Terbitkan Surat Edaran untuk Wujudkan Kota Bersih dan Sehat

3 November 2024
Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa. Foto: Surya/Riau1.

Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 77/SE/2024 pada 29 Oktober 2024. Surat ini mengajak warga untuk mewujudkan Kota Pekanbaru yang bersih dan sehat. 

"SE ini menginstruksikan agar pengelolaan sampah dilakukan secara terpadu, komprehensif, serta melibatkan partisipasi langsung dari warga, pemerintah, dan pihak terkait lainnya," kata Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, Minggu (3/11/2024).

Pemko Pekanbaru telah menetapkan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah yang berfokus pada pengurangan dan penanganan sampah berbasis masyarakat dan komunitas. Oleh karena itu, Pemko mengajak warga untuk bersama-sama berkontribusi sebagaimana yang telah diatur dalam SE ini guna mewujudkan Pekanbaru yang sehat dan bersih dari sampah.

Poin-poin utama dalam surat edaran mengenai pengelolaan sampah tersebut antara lain, pengurangan sampah. Setiap orang berkewajiban untuk mengurangi dan membatasi timbulan sampah melalui metode daur ulang atau pemanfaatan kembali sampah (Reduce, Reuse, dan Recycle/3R).

Penyediaan wadah sampah. Setiap rumah tangga, pertokoan, pusat perbelanjaan, perkantoran, pabrik, fasilitas umum, fasilitas sosial, apartemen, area pelayanan publik, tempat ibadah, pasar, hotel, restoran, tempat wisata, atau tempat sejenis lainnya wajib menyediakan wadah sampah. Wadah sampah disediakan berdasarkan jenisnya dan melakukan pemilahan sampah.

Waktu pembuangan sampah. Pembuangan sampah dilakukan mulai pukul 19.00 WIB hingga 05.00 WIB setiap hari. Kemudian, pwtugas kebersihan akan mengangkut sampah tersebut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Larangan pembuangan sampah ilegal. Setiap orang atau badan usaha dilarang membuang sampah di tempat ilegal seperti jalan, sungai, kolam, drainase, jalur hijau, taman, fasilitas umum, hutan, dan sebagainya. Setiap orang dilarang membakar sampah yang berbahaya bagi lingkungan.

Pembayaran retribusi sampah. Untuk menghindari pungutan liar, retribusi sampah dibayar langsung ke Bank Riau Kepri Syariah (BRK) nomor 1070200191 dan/atau Bank Negara Indonesia (BNI) nomor 1341589793. Petugas retribusi DLHK Kota Pekanbaru wajib menggunakan kelengkapan atribut resmi.

Sanksi pelanggaran. Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan dalam Perda Nomor 08 Tahun 2014 dapat dikenakan sanksi administratif dan atau pidana berupa denda minimal Rp2.500.000 dan maksimal Rp50.000.000.

Pelayanan publik dan pengaduan. Layanan publik dan pengaduan terkait pengelolaan sampah dapat menghubungi pusat layanan call center DLHK Kota Pekanbaru di nomor telepon 0821 7191 9992. Layanan ini beroperasi mulai jam 08.00 WIB hingga 16.00 WIB setiap hari kerja.