Kabag Tapem Setdako Pekanbaru Syafrian Tommy. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru telah menerbitkan surat edaran terkait penataan kelembagaan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di Kota Pekanbaru. Dalam surat edaran tersebut, Pemko Pekanbaru mengumumkan bahwa sedang dilakukan proses penataan kelembagaan RT dan RW yang akan berubah menjadi Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK).
Perubahan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa. Permendagri ini mengubah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2002 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga.
Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru Syafrian Tommy, Selasa (24/12/2024), menjelaskan, surat edaran tersebut ditujukan kepada camat dan lurah terkait penataan kelembagaan RT dan RW. Lembaga RT dan RW akan tetap ada sebagai bagian dari LKK.
"Nantinya, lembaga RT dan RW tetap ada. LKK terdiri dari beberapa unsur yaitu RT, RW, PKK, Karang Taruna, Posyandu, dan LPM," jelasnya.
Surat edaran tersebut mencakup beberapa poin. Salah satu poinnya adalah penundaan sementara pelaksanaan pemilihan kepengurusan RT-RW yang masa jabatannya telah berakhir, hingga pemberitahuan lebih lanjut. Lurah yang telah menetapkan panitia pemilihan ketua RT-RW untuk sementara diminta membatalkan panitia tersebut sambil menunggu petunjuk selanjutnya.
"Lurah dapat menunjuk unsur ASN perangkat kelurahan dan kecamatan untuk menjadi pelaksana tugas sementara. Hal ini guna memastikan pelaksanaan tugas RT/RW tetap berjalan," kata Tommy.
Pelaksana tugas yang ditunjuk harus memastikan fungsi ketua RT dan RW terlaksana dengan baik. Pelaksana tugas juga ikut memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat yang berbasis pada gotong royong dan kekeluargaan.
"Selain itu, mereka diharapkan dapat meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan, perencanaan, dan pelaksanaan pembangunan serta kemasyarakatan. Mereka juga bertugas menghimpun seluruh potensi swadaya masyarakat dalam upaya meningkatkan kesejahteraan," ujar Tommy.
Langkah ini menunjukkan komitmen Pemko Pekanbaru dalam meningkatkan efektivitas dan efisiensi kelembagaan di tingkat kelurahan. Hal ini guna menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.