Pemko Pekanbaru Teken Pelepasan Hak Tanah untuk Proyek Tol Pekanbaru-Rengat
Plh Sekdako Pekanbaru Zarman Candra saat menandatangani pelepasan hak tanah untuk pembanguan Tol Pekanbaru-Rengat. Foto: Istimewa.
RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru telah menandatangani pelepasan hak atas tanah yang terletak di Kecamatan Rumbai Barat pada 24 Desember 2024. Pelepasan hak ini dilakukan karena aset tersebut menjadi bagian dari Objek Pengadaan Tanah untuk pembangunan Jalan Tol Rengat-Pekanbaru.
"Penandatanganan ini dilakukan untuk pelepasan hak atas aset kami yang akan digunakan untuk Tol Pekanbaru-Rengat," kata Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Zarman Candra, Rabu (25/12/2024).
Pemko mendukung penuh pembangunan jalan tol tersebut. Penandatanganan dilakukan bersama perwakilan dari Kementerian PUPR. 0enyelesaian administrasi dilanjutkan di Kementerian PUPR. Selanjutnya, Kementerian PUPR akan melakukan pembayaran ganti rugi atas aset pemko yang dilepas untuk proyek tol.
"Kami telah melakukan penandatanganan pelepasan hak dan penandatanganan berita acara," ujar Zarman.
Pemko mendorong dinas terkait untuk mengawasi jalannya kegiatan ini. Hal ini guna memastikan tidak ada kendala dalam proses pembangunan tol tersebut.
Proses ganti rugi akan segera dilakukan. Karena, semua persyaratan telah dipenuhi, termasuk berita acara pelepasan hak atas bidang tanah seluas 1,5 Hektare (Ha) itu. Hal ini juga berlaku bagi pihak-pihak lain yang terdampak pembangunan Tol Pekanbaru-Rengat.
"Dengan terpenuhinya persyaratan, proses ganti rugi segera dilaksanakan," tutup Zarman.