Kajari Pekanbaru Marcos Simaremare bersama Pj Wali Kota Risnandar Mahiwa usai penandatanganan MoU, Selasa (1/10/2024). Foto: Istimewa.
RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) di Aula Gedung Utama Kompleks Perkantoran Tenayan Raya, Selasa (1/10/2024). Pemko membutuhkan pendampingan dari kejaksaa agar tak salah melakukan kegiatan.
Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Marcos Simaremare. Nota kesepahaman ini terkait penanganan masalah hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Risnandar menegaskan pentingnya sinergi dengan kejaksaan dalam setiap kegiatan Pemko Pekanbaru. Langkah ini diambil untuk memastikan akuntabilitas dari awal hingga akhir proses pelaksanaan kegiatan.
"Dalam setiap kegiatan yang ada di Pemko Pekanbaru, kami meminta pendampingan dari teman-teman kejaksaan, selain dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) sendiri. Tujuannya adalah untuk menjaga akuntabilitas dari proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban," jelasnya.
Dengan adanya pendampingan ini, pelaksanaan kegiatan Pemko Pekanbaru dapat dikawal dengan baik. Sehingga, kepercayaan masyarakat meningkat.
"Kepercayaan masyarakat sangat penting dan harus dijaga. Oleh karena itu, sinergi antara pemerintah dan kejaksaan sangat dibutuhkan untuk memastikan semua proses berjalan dengan transparan dan akuntabel," ucap Risnandar.
Dengan adanya kerja sama ini diharapkan seluruh kegiatan pemerintahan dapat dilaksanakan dengan baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Sehingga, kerja sama ini memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Pekanbaru.
"Intinya adalah sinergitas. Karena hanya dengan bekerja sama, kita bisa mencapai hasil yang maksimal dan menjaga kepercayaan masyarakat," tutup Risnandar.