Pemko Pekanbaru Tegas! Angkutan Mandiri Dilarang Buang Sampah Sembarangan saat Libur Idulfitri

27 Maret 2025
Wakil Wali Kota Pekanbaru Markarius Anwar. Foto: Surya/Riau1.

Wakil Wali Kota Pekanbaru Markarius Anwar. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru mengingatkan angkutan mandiri agar tidak membuang sampah sembarangan, terutama selama libur Idulfitri. Pemko akan menindak tegas pelanggar yang kedapatan membuang sampah di Tempat Penampungan Sementara (TPS) ilegal.

"Kami sudah memberikan peringatan. Jika masih ada yang membuat TPS ilegal, kami akan menangkap dan memberikan sanksi hukum," tegas Wakil Wali Kota (Wawako) Pekanbaru Markarius Anwar, Kamis (27/3/2025).

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) telah menetapkan TPS resmi di setiap kecamatan sebagai lokasi pembuangan sampah bagi angkutan mandiri. Dengan adanya sistem ini, proses pengangkutan sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Muara Fajar menjadi lebih terorganisasi.

"Angkutan mandiri kami arahkan untuk membuang sampah di satu titik yang telah ditentukan. Agar, sampah lebih mudah diangkut oleh operator," lanjut Markarius.

Menurutnya, masih banyak angkutan mandiri yang membuang sampah secara sembarangan. Setelah adanya sosialisasi, para pelaku angkutan mandiri telah berkomitmen untuk mematuhi aturan dan membuang sampah di TPS resmi yang telah ditetapkan.

"Kemarin, mereka sudah sepakat. Sampah akan dibuang di TPS yang telah ditentukan," tutupnya.