Pemko Pekanbaru Tata Ulang Pedagang dan Aliran Listrik di Kuliner Malam Jalan Cut Nyak Dien
Kepala Disperindag Pekanbaru Zulhelmi Arifin. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru segera menata ulang lokasi pedagang kuliner malam di Jalan Cut Nyak Dien. Pemko juga meminta PLN agar menata aliran listrik ke pedagang agar tak terjadi kebakaran.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin di Gedung Utama Kompleks Perkantoran Tenayan Raya, Senin (7/10/2024), menyampaikan bahwa pentingnya penataan ulang lokasi pedagang kuliner malam di Jalan Cut Nyak Dien. Penataan ini demi keselamatan dan kenyamanan bersama. Lokasi Stasiun Penyedia Listrik Umum (SPLU) yang tidak sesuai standar, seperti yang terpasang di pohon, dapat menimbulkan risiko kebakaran.
"Tadi, kepala PLN menyampaikan bahwa ada insiden kebakaran yang terjadi di sana (kuliner malam Jalan Cut Nyak Dien). Untungnya, penanganannya cepat. Namun, ini menunjukkan pentingnya penataan ulang untuk keselamatan," ujarnya.
Di samping itu, mawasan tersebut sangat padat dengan pedagang dan lalu lalang kendaraan serta orang. Sehingga, jalur evakuasi tidak memadai.
"Jika ada yang memerlukan tindakan medis cepat, kendaraan tidak bisa keluar. Jalannya padat luar biasa. Selain itu, jika terjadi kebakaran, mobil pemadam kebakaran tidak bisa masuk. Tentu saja akan menimbulkan kerugian lebih besar," sebut Ami, sapaan akrabnya.
Penataan ulang ini akan mengikuti aturan yang ada, seperti yang tertuang dalam Permendagri Nomor 41 Tahun 2012 dan berbagai perda tentang ketertiban umum dan pajak. Pemko Pekanbaru sudah membentuk SK Tim Penataan Pedagang Kaki Lima yang diketuai oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat.
"Penataan ini penting untuk mencegah pencurian listrik dan memastikan keselamatan semua pihak," ucap Ami.
Dengan kebijakan ini, Disperindag Pekanbaru berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib. Disperindag juga dapat memastikan bahwa pedagang kuliner malam beroperasi sesuai dengan aturan yang berlaku.