Pemko Pekanbaru Tak Wajib Bayar Honor RT-RW dan Tukin Pegawai

5 Agustus 2023
Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun. Foto: Istimewa.

Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun. Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru tak wajib membayar insentif atau honor para ketua RT-RW dan tunjangan kinerja (tukin) pegawai. Pasalnya, tak ada aturan yang menyebutkan pembayaran honor dan tukin tersebut. 

Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Muflihun dalam kegiatan Bang Uun Menyapa warga Kecamatan Payung Sekaki di Jalan Pemuda, Sabtu (5/8/2023), mengungkapkan, honor bagi ketua RT-RW dan tukin pegawai tidak ada diatur dalam undang-undang. Honor bagi ketua RT-RW dan tukin pegawai merupakan kebijakan kepala daerah. 

"Honor kader posyandu juga kebijakan kepala daerah. Honor tersebut bukan suatu kewajiban dan keharusan. Ketika kepala daerahnya mau, maka bisa dibayarkan," jelasnya. 

Honor ketua RT-RW dan tukin pegawai disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Honor dan tukin bisa dibayarkan jika kepala daerahnya mau membayar.