Kabag Hukum Setdako Pekanbaru Edi Susanto. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru hanya memungut retribusi di Pasar Simpang Baru Panam. Pemko tak ikut memungut uang sewa kios, lapak, dan los di pasar itu selama ini.
"Ketika objek Pasar Simpang Baru Panam masih ada tertera dalam Perda tentang retribusi, maka kami masih berhak atas pemungutan. Jadi, kami tidak memungut uang sewa kios di Pasar Simpang Baru Panam itu," kata Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru Edi Susanto, Kamis (28/9/2023).
Kalau retribusi ada tarifnya. Jadi, pemungutan retribusi Pasar Simpang Baru Panam masih dikelola Pemko Pekanbaru selagi Perda belum dicabut.
Perlu diketahui, sambungnya, ada empat putusan yang dikeluarkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru. Pertama, mencabut atau membatalkan surat kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pekanbaru tentang pungutan liar (pungli). Kedua, Hak Pengelolaan Lahan (HPL) tidak diterima.
"HPL tidak diterima karena sudah kedaluwarsa. HPL Pasar Simpang Baru Panam itu berakhir pada 2003," ungkap Edi.
Ketiga, membebankan biaya perkara kepada tergugat. Keempat, memerintahkan kepada panitera untuk menyampaikan salinan putusan.
"Jadi, ahli waris menyalahartikan jika mereka punya kewenangan atas hak milik Pasar Simpang Baru Panam. Itu bukan ranah PTUN. Itu hanya dalam pertimbangan hakim bukan dalam amar putusan majelis hakim PTUN," terang Edi.
Dalam pertimbangan majelis hakim PTUN, memberikan hak kepada ahli waris untuk memungut sewa atas kios, lapak, dan los yang dibangun oleh ahli waris sepanjang dapat dibuktikan secara hukum. Jadi, ahli waris harus membuktikan secara hukum.
"Jika memang seperti itu bunyi pertimbangan majelis hakim, itu sudah masuk wilayah gugatan perdata, bukan tata usaha negara," sebut Edi.