Kepala Bapenda Alek Kurniawan. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru memutuskan untuk tidak memperpanjang jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Masa jatub tempo PBB-P2 hanya sampai 30 September 2024.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan, Kamis (3/10/2024), mengatakan, masa jatuh tempo PBB-P2 tidak lagi. Keputusan ini diambil untuk mendorong kepatuhan pajak di kalangan masyarakat.
Namun demikian, warga masih diberi kesempatan untuk membayar kewajiban di tempat-tempat yang telah ditentukan. Meskipun, pembayaran PBB-P2 sudah melewati batas waktu.
"Namun, kami akan mengenakan denda sebesar 1 persen per bulan dari total nilai PBB," sebut Alek.
Realisasi penerimaan PBB-P2 dari sudah mencapai lebih dari Rp156 miliar. Penerimaan PBB-P2 ini termasuk salah satu capaian pajak tertinggi.
Keputusan ini menunjukkan komitmen Pemko Pekanbaru dalam mengoptimalkan penerimaan pajak daerah. Hal ini ekaligus mengingatkan warga untuk lebih disiplin dalam memenuhi kewajiban pajak.