Pemko Pekanbaru Susun RPJPD Secara Transparan dan Partisipatif

22 Juli 2024
Sekdako Pekanbaru Indra Pomi Nasution. Foto: Surya/Riau1.

Sekdako Pekanbaru Indra Pomi Nasution. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru tengah menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) untuk periode 2025-2045. Proses ini mengacu pada Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 dan Inmendagri Nomor 1 Tahun 2024, dengan tahapan yang melibatkan berbagai pihak secara transparan dan partisipatif.

Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi Nasution, Senin (22/7/2024), mengatakan, langkah awal penyusunan RPJPD adalah mengevaluasi dokumen perencanaan jangka panjang periode sebelumnya untuk menilai keberhasilan dan kekurangannya. Tahap berikutnya adalah penyusunan rancangan awal (ranwal) RPJPD Kota Pekanbaru 2025-2045.

"Kami akan menggelar konsultasi publik untuk mendapatkan masukan dari masyarakat dan berbagai stakeholder. Kemudian, rancangan awal dibahas dan disepakati bersama DPRD," ujar Indra Pomi.

Setelah itu, rancangan awal RPJPD dikonsultasikan kepada gubernur Riau untuk mendapatkan arahan dan persetujuan. Berdasarkan masukan dari gubernur Riau, rancangan disusun lebih lanjut.

"Lalu, kami mengadakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RPJPD untuk membahas rancangan dengan berbagai pihak. Kemudian, kami menyusun rancangan akhir berdasarkan hasil Musrenbang," ungkap Indra Pomi.

Rancangan akhir RPJPD dibahas kembali dengan DPRD untuk mendapatkan persetujuan. Akhirnya, RPJPD ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) setelah mendapatkan persetujuan DPRD.

"Proses penyusunan RPJPD ini dilakukan secara transparan, akuntabel, demokratis, dan partisipatif. Tahapan pelaksanaan seperti konsultasi publik dan Musrenbang RPJPD melibatkan masyarakat dan seluruh stakeholder untuk memastikan bahwa perencanaan pembangunan ini mencerminkan kebutuhan dan aspirasi warga Pekanbaru," jelas Indra Pomi.