Pemko Pekanbaru Siapkan Penataan PKL Kuliner Malam di Jalan Cut Nyak Dien
Kepala Disperindag Pekanbaru Zulhelmi Arifin. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru berencana menata pedagang kaki lima (PKL) kuliner malam yang berjualan di Jalan Cut Nyak Dien. Selama ini, pengelolaan pedagang kuliner malam di kawasan tersebut dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin, Jumat (27/9/2024), menyatakan bahwa kebijakan ini diambil untuk menata para PKL secara lebih teratur. Rencananya, penataan serupa juga akan dilakukan di sejumlah ruas jalan.
"Kami kan mengatur pedagangnya, menata lokasinya, dan memaksimalkan penggunaannya. Selama ini, pengelolaan PKL tidak memberikan kontribusi sepeser pun kepada pemerintah. Artinya, tidak ada retribusi maupun pajak yang masuk ke pemerintah," ujarnya.
Penataan ini diperlukan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat di Kota Pekanbaru. Disperindag telah mengadakan rapat tentang penataan PKL yang difokuskan di kawasan Cut Nyak Dien.
Penataan ini juga didasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2015 yang mengatur secara detail tentang penataan dan pengawasan PKL. Secara garis besar, ada tiga hal yang akan dilakukan dalam penataan ini.
"Pertama, kami akan mendata PKL. Kemudian mendaftarkan mereka dan setelah itu melakukan pembinaan," jelas Ami.
Penataan kawasan tersebut juga akan melibatkan pembagian ruas jalan yang diperbolehkan untuk berjualan dan yang tidak. Selain itu, area parkir kendaraan pengunjung akan ditata agar terlihat rapi dan dapat menjadi daya tarik wisata.
Selain Disperindag Kota Pekanbaru, beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan instansi vertikal juga akan ikut membantu proses penataan kawasan tersebut. Harapannya, kawasan ini dapat tertata, terkelola, dan termanfaatkan dengan maksimal.