Pemko Pekanbaru Siapkan Bantuan Biaya Nikah untuk Warga yang Belum Miliki Dokumen Resmi

19 April 2025
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho. Foto: Istimewa.

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho. Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru akan menyiapkan program bantuan biaya pernikahan bagi pasangan suami istri yang telah menikah secara agama namun belum memiliki dokumen pernikahan yang sah secara hukum negara. Hal ini dilakukan guna mendorong tertib administrasi dan kepastian hukum dalam masyarakat.

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, Sabtu (19/4/2025), mengungkapkan, masih banyak warga yang melangsungkan pernikahan secara agama tanpa disertai pencatatan resmi di Kantor Urusan Agama (KUA). Hal ini terungkap saat Satpol PP melakukan penggerebekan di sejumlah penginapan selama bulan Ramadan. 

"Beberapa pasangan yang diamankan mengaku sudah menikah, namun tidak memiliki dokumen pernikahan,” katanya.

Kondisi tersebut perlu segera ditangani. Agar, kondisi ini tidak menimbulkan persoalan hukum dan administratif di kemudian hari, terutama yang berkaitan dengan hak-hak keluarga, seperti warisan, pendidikan anak, dan pelayanan publik lainnya.

“Oleh karena itu, kami akan mendorong program bantuan biaya pernikahan bagi warga yang belum memiliki surat nikah agar tercatat secara resmi. Dengan demikian, administrasi hukumnya dapat terpenuhi,” tegas Agung.