
Wawako Pekanbaru Markarius Anwar didampingi Pj Sekdako Zulhelmi Arifin (kanan) saat penyerahan dokumen keuangan kepada utusan BPK Riau, Senin (24/2/2025). Foto: Istimewa.
RIAU1.COM -Entry meeting oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Riau merupakan pertemuan awal dalam rangka pemeriksaan interim terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2024. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020, pengelolaan keuangan daerah mencakup seluruh tahapan mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, hingga pengawasan keuangan daerah. Keuangan daerah mencerminkan hak dan kewajiban daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dapat dinilai dengan uang serta seluruh aset yang menjadi bagian dari kekayaan daerah.
Dalam pertemuan dengan BPK di Aula Gedung Utama Kompleks Perkantoran Tenayan Raya, Senin (24/2/2025), Wakil Wali Kota (Wawako) Pekanbaru Markarius Anwar menegaskan, pemko akan bersikap komunikatif dan kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung. Seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemko Pekanbaru telah diperintahkan agar bersikap komunikatif dan kooperatif dalam mendukung kelancaran pemeriksaan oleh tim BPK.
"Hal ini penting agar penyelesaian LKPD Tahun Anggaran 2024 dapat diselesaikan tepat waktu, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” katanya.
Melihat rekam jejak positif Pemko Pekanbaru dalam tata kelola keuangan daerah, ia optimistis bahwa LKPD tahun 2024 juga akan memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Kualitas pelaksanaan pendapatan dan belanja daerah tergambar dalam perolehan opini atas LKPD.
Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Negara, yang menyatakan bahwa pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Selain itu, pengelolaan harus memperhatikan asas keadilan, kepatutan, manfaat bagi masyarakat, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
“Hingga tahun 2023, LKPD Kota Pekanbaru telah meraih opini WTP sebanyak delapan kali berturut-turut sejak tahun 2016. Oleh karena itu, kami berharap LKPD tahun 2024 dapat kembali memperoleh opini terbaik,” pungkasnya.