Pemko Pekanbaru Segera Terbitkan Aturan Baru, Mobil Parkir Sembarangan Diderek

Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru segera menertibkan aturan baru. Aturan itu terkait penderekan mobil yang parkir sembarangan di badan jalan.
Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso, Senin (28/7/2023), mengatakan, ada ruas jalan yang masuk zona tertib lalu lintas. Kenyataannya, zona tertib lalu lintas itu harus dijaga petugas Dishub, kepolisian, maupun Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
"Di depan Sukaramai Trade Center (STC) itu harus bebas dari parkir kendaraan. Agar, lalu lintas lancar," ujarnya.
Kalau ada kendaraan yang parkir di sana, maka akan menjadi masalah arus lalu lintas. Saat ini, Dishub baru memasang spanduk larangan parkir di sepanjang depan STC.
"Kami sedang menyiapkan payung hukum untuk menderek kendaraan yang parkir sembarangan di tempat larangan parkir. Dendanya bisa memberikan efek jera ke pengendara. Intinya, jangan parkir di zona yang dilarang," ucap Yuliarso.