Pemko Pekanbaru Pertimbangkan Addendum dari Pengelola Pasar Induk

30 Agustus 2024
Kepala Disperindag Pekanbaru Zulhelmi Arifin. Foto: Surya/Riau1.

Kepala Disperindag Pekanbaru Zulhelmi Arifin. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru tengah mengkaji pengajuan addendum dari Pengelola Pasar Induk Pekanbaru, PT Agung Rafa Bonai (ARB). Addendum ini diajukan lantaran pasar tersebut tidak ada aktivitas pembangunan sama sekali pada tahun 2020 akibat pandemi Covid-19 yang melanda dunia.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin, Jumat (30/8/2024), menjelaskan, pengelola pasar beralasan bahwa masa pandemi telah menyebabkan pasar tidak dapat beroperasi. Sehingga, PT ARB merasa perlu untuk mengajukan addendum sebagai bentuk penyesuaian.

"Saat ini, pengelola telah mengajukan addendum ke pemko dengan alasan tidak beroperasi selama masa pandemi Covid-19," ungkapnya.

Proses pembuatan addendum ini masih dalam tahap pembahasan intensif. Pasalnya, pengelola telah beberapa kali mengajukan permohonan serupa terkait pembangunan Pasar Induk Pekanbaru. 

"Pembuatan addendum ini harus memiliki dasar hukum yang kuat agar dapat dilaksanakan. Saat ini, kami sedang membahasnya," lanjut Ami, sapaan akrabnya.

Selain membahas dasar hukum, pemko juga mempertimbangkan batas waktu penjualan kios di pasar induk yang diajukan oleh pihak pengelola. Hal ini penting agar ada kejelasan mengenai masa penjualan unit kios dan dampak pandemi mempengaruhi proses tersebut.

"Kita perlu memiliki dasar hukum yang kuat ketika membuat addendum terkait dampak pandemi Covid-19. Jal ini mengingat waktu operasional terpotong selama masa pandemi," kata Ami.