Kabag Hukum Setdako Pekanbaru Edi Susanto. Foto: Istimewa.
RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru sedang mengurus sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pasar Simpang Baru Panam ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pasalnya, sertifikat HPL yang diterbitkan tahun 2003 sudah habis masa penggunaannya.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru Edi Susanto, Selasa (12/9/2023), mengatakan, pihaknya sedang mengurus HPL Pasar Simpang Baru Panam. Dokumen-dokumen telah diserahkan ke BPN.
"Salah satu dokumen yang kami serahkan adalah tanda tangan sempadan tanah sekitar Pasar Simpang Baru Panam," ujarnya.
Diperkirakan, sertifikat HPL itu diterbitkan BPN akhir bulan ini atau bulan depan. Dengan begitu, status hak Pasar Panam itu secara legal dipegang Pemko Pekanbaru.
Pemko Pekanbaru sempat digugat oleh ahli waris almarhum (alm) Yasman ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Ahli waris menggugat pengelolaan Pasar Simpang Baru Panam.
Pemko Pekanbaru dinyatakan menang atas gugatan tersebut. PN Pekanbaru memutuskan bahwa pasar tersebut disahkan pengadilan sebagai milik Pemko Pekanbaru.