Pemko Pekanbaru Pastikan THM Langgar Aturan Diberi Sanksi

25 Agustus 2024
Sekdako Pekanbaru Indra Pomi Nasution. Foto: Surya/Riau1.

Sekdako Pekanbaru Indra Pomi Nasution. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru memastikan tempat hiburan malam (THM) diberi saksi tegas jika melanggar aturan. Salah satu bentuk pelanggaran itu adalah peredaran narkoba di THM.

"Kami akan mengambil tindakan tegas terhadap tempat hiburan malam yang melanggar peraturan, terutama terkait peredaran narkoba. Tempat hiburan malam harus tetap tertib dan tidak melanggar hukum," tegas Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi Nasution, Minggu (25/8/2024).

Pemko Pekanbaru akan terus mensosialisasikan bahaya narkoba kepada masyarakat. Karena, penggunaan narkoba dapat merusak generasi muda, termasuk generasi emas Indonesia pada tahun 2045.

"Tempat hiburan malam yang ditemukan melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sanksi itu dapat berupa teguran hingga penyegelan," kata Indra Pomi.