Sekdako Pekanbaru Indra Pomi Nasution. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Pemerintah daerah didorong agar semakin mandiri. Pendanaan pemerintahan dan pembangunan daerah harus semakin mandiri sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku.
"Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah. Pemerintah daerah diharapkan lebih mengoptimalkan potensi pajak dan retribusi sebagai sumber PAD," kata Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi Nasution, Senin (13/5/2024).
Pemko Pekanbaru menyampaikan terima kasih kepada masyarakat selaku wajib pajak yang telah membayar pajak. Setiap pajak yang disetorkan sangat bermanfaat bagi pemko.
Uang pajak itu digunakan untuk pembangunan. Untuk itu, masyarakat harus taat membayar Pajak Bumi Bantuan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
PBB-P2 dibayar tanpa harus menunggu batas jatuh tempo pada 31 Agustus. Pajak tetap harus dibayar tanpa perlu menunggu lama.
Karena, uang pajak untuk pembangunan. Pembangunan yang dilakukan berasal dari PAD.
"Hampir 80 persen PAD kami berasal dari PBB-P2," ungkap Indra Pomi.