Kepala Dispusip Erna Juita mendampingi Sekdako Indra Pomi Nasution saat pemusnahan arsip. Foto: Istimewa.
RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru telah melakukan pemusnahan berkas arsip secara berkala. Pemusnahan arsip ini bertujuan meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja.
Arsip-arsip yang dimusnahkan ini merupakan dokumen yang telah melewati masa retensi minimal sepuluh tahun. Pemusnahan arsip tersebut dilakukan oleh Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) Kota Pekanbaru di Aula Lantai III Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kota Pekanbaru.
Kepala LKD Kota Pekanbaru Erna Juita yang juga menjabat sebagai Kepala Dispusip, Senin (29/7/2024), mengatakan, pemusnahan arsip untuk menjaga keamanan data dan mencegah informasi yang sudah tidak diperlukan jatuh ke tangan yang salah. Diharapkan, seluruh perangkat daerah akan melaksanakan kegiatan serupa.
"Pemusnahan arsip bertujuan untuk efisiensi dan efektivitas kerja, serta menyelamatkan informasi arsip dari pihak yang tidak berhak," ujarnya.
Pemusnahan arsip ini juga didasarkan pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 95 Tahun 2018. Dengan demikian, Pemko Pekanbaru secara berkala melaksanakan pemusnahan arsip agar data yang tidak lagi dibutuhkan tidak disalahgunakan.
Berkas-berkas yang dimusnahkan berasal dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Pekanbaru. Kali ini, LKD melakukan pemusnahan arsip dari sembilan OPD.
Rinciannya, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) 6 berkas. Dinas Sosial (Dinsos) 4 berkas.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) 8 berkas. Dinas Kesehatan (Dinkes) 9 berkas.
Dinas Pendidikan (Disdik) 1 berkas. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) 1 berkas.
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) 31 berkas. Sekretariat DPRD 510 berkas. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) 944 berkas.