Pemko Pekanbaru Musnahkan Arsip 9 OPD

10 Juli 2024
Sekdako Pekanbaru Indra Pomi Nasution. Foto: Istimewa.

Sekdako Pekanbaru Indra Pomi Nasution. Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -Arsip menjadi rekaman aktivitas pembangunan di Kota Pekanbaru. Arsip harus dimusnahkan dalam waktu sepuluh tahun.

"Pemusnahan arsip ini juga bagian akuntabilitas dan kinerja di setiap organisasi perangkat daerah (OPD). Kami sangat mengapresiasi kegiatan ini," kata Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi Nasution, Rabu (10/7/2024).

Ia memuji para arsiparis yang bertugas menjaga arsip di tiap OPD. Para arsiparis  mesti mendapat perhatian karena menyimpan dokumen-dokumen.

"Jadi, bendaharawan barang jangan sampai tidak dapat perhatian. Setiap  OPD mesti beri apresiasi untuk arsiparisnya," ucap Indra Pomi.

Seharusnya, arsip yang ada tidak cuma dalam bentuk kertas. Namun, arsip juga tersimpan dalam bentuk dokumen digital.

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Pekanbaru Erna Juita mengatakan, pemusnahan arsip ini dihadiri oleh sembilan OPD. Arsip dari sembilan OPD inilah yang dihancurkan dalam kegiatan ini. 

"Sembilan OPD tersebut antara lain, Badan Kesbangpol, Dispora Pekanbaru, Dinsos, Sekretariat DPRD, dan Bapenda. Lalu, Dinas PUPR, Disdik, Dinkes, dan Dinas Perkim," ujarnya.