Plt Kepala DLHK Pekanbaru Reza Fahlevi. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru telah resmi mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 28 Tahun 2023 yang mengatur pengelolaan angkutan sampah mandiri di wilayah perumahan. Perwako ini bertujuan untuk memberikan legalitas serta panduan teknis bagi masyarakat yang melaksanakan pengangkutan sampah secara mandiri.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru Reza Fahlevi dalam konferensi pers, Rabu (8/1/2025), menjelaskan bahwa aturan ini hadir untuk mengakomodasi kebutuhan angkutan sampah mandiri. Hal ini sekaligus menciptakan tata kelola sampah yang lebih baik.
"Jika mereka mengikuti Perwako Nomor 28 Tahun 2023, maka kegiatan angkutan sampah mandiri tersebut sudah dilegalkan. Peraturan ini memberikan kejelasan teknis mengenai tata cara pelaksanaan angkutan sampah mandiri," ujarnya.
Proses pengajuan izin operasional dimulai dari rekomendasi pihak kelurahan, kemudian diteruskan ke kecamatan untuk ditetapkan melalui surat keputusan (SK). Setelah itu, DLHK akan mengeluarkan izin operasional bagi angkutan sampah mandiri.
Selain itu, Perwako ini juga mengatur soal iuran angkutan sampah. Iuran tersebut terdiri dari retribusi yang ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024. Kemudian, biaya operasional angkutan sampah mandiri yang ditentukan melalui musyawarah masyarakat.
"Biaya operasional tidak kami tentukan. Itu hasil kesepakatan warga dan dituangkan dalam berita acara yang diketahui oleh pihak kelurahan," kata Reza.
Pemko Pekanbaru berharap aturan ini dapat diterapkan secara optimal, terutama di wilayah perumahan. Sehingga, pengelolaan sampah menjadi lebih terorganisasi dan berkontribusi pada kebersihan.