
Kepala Satpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru melarang tempat hiburan malam beroperasi selama Ramadan. Kebijakan ini sesuai dengan peraturan daerah (perda) yang mengatur operasional tempat hiburan selama bulan puasa.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian, Jumat (7/2/2025), menyatakan, aturan tersebut akan diberlakukan secara ketat. Sesuai dengan peraturan daerah, seluruh tempat hiburan malam di Pekanbaru akan ditutup selama bulan suci Ramadan.
Guna memastikan pelaksanaan kebijakan ini, Pemko Pekanbaru akan mengeluarkan surat edaran resmi yang ditujukan kepada seluruh pengelola tempat hiburan malam. Surat edaran dari pemko akan segera diterbitkan dan disampaikan kepada seluruh pengusaha tempat hiburan malam agar aturan ini dipatuhi.
Satpol PP Pekanbaru akan melakukan pengawasan guna memastikan seluruh tempat hiburan malam mematuhi aturan tersebut. Langkah ini diambil untuk menjaga kekhidmatan bulan Ramadan serta menciptakan suasana yang kondusif bagi umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.