Sekdako Pekanbaru Indra Pomi Nasution. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Dalam upaya mendukung penerapan kawasan tanpa rokok, Pemko Kota Pekanbaru akan membatasi iklan rokok di jalan-jalan tertentu. Iklan rokok akan dilarang dipasang di dekat sekolah dan jalan-jalan protokol.
"Iklan rokok tidak diperkenankan dipasang di area-area tersebut. Hal ini guna mengurangi promosi rokok di kalangan masyarakat," kata Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi Nasution, Minggu (25/8/2024).
Sanksi terhadap pelanggaran telah diatur dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok. Sanksi akan diberikan berupa administratif dan denda.
"Kami akan menjabarkan teknis sanksi itu dalam Peraturan Wali Kota (Perwako). Dengan pembatasan iklan ini, masyarakat bisa semakin sadar akan bahaya rokok, khususnya bagi kesehatan generasi muda," harap Indra Pomi.