Sekdako Pekanbaru Indra Pomi Nasution. Foto: Istimewa.
RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru melarang foto calon legislatif (caleg) dipasang di posyandu. Pasalnya, posyandu merupakan fasilitas kesehatan milik pemerintah.
"Di posyandu ada foto caleg. Saya minta kader posyandu harus netral," kata Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi Nasution, Jumat (15/12/2023).
Sebelumnya, posyandu dilarang menerima bantuan dari para calon legislatif (caleg). Pasalnya, posyandu merupakan bagian dari pemerintah.
"Timbangan posyandu minta sama kami. Kami anggarkan di APBD," kata Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Muflihun, Kamis (14/12/2023).
Informasi yang diterima, ada posyandu yang dipasang spanduk caleg. Posyandu tidak boleh dilibatkan dalam politik.
"Saya dapat aduan dari caleg lain soal posyandu ini. Posyandu tidak boleh menerima bantuan dari caleg," tegas Muflihun.