Pemko Pekanbaru Insentif Koordinasi dengan Pemprov Riau Soal Penyerahan Aset Jalan

24 April 2024
Sekdako Pekanbaru Indra Pomi Nasution. Foto: Surya/Riau1.

Sekdako Pekanbaru Indra Pomi Nasution. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru terus berkoordinasi dengan Pemprov Riau guna percepatan penyerahan aset dan perbaikan jalan rusak. Sejumlah jalan masih menjadi kewenangan kota maupun yang sudah memang beralih status menjadi jalan provinsi. 

"Kemarin progres terakhirnya sudah survei. Artinya, sudah ada data. Tinggal verifikasi pemprov," kata Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi Nasution, Selasa (23/4/2024).

Setelah diverifikasi, jalan yang sebelumnya menjadi aset Pemko Pekanbaru akan langsung diserahkan ke Pemprov Riau. Jadi, komunikasi  dengan Pemprov Riau sejauh ini lancar-lancar saja. 

"Jalan yang jadi kewenangan Pemprov Riau itu sudah diprogramkan gubernur untuk diperbaiki. Bahkan, jalan yang masih kewenangan kami juga ada beberapa dibantu provinsi," jelas Indra Pomi. 

Seperti diketahui, terdapat sebanyak 36 ruas jalan di Kota Pekanbaru yang sudah beralih status menjadi jalan provinsi. Sehingga, perbaikannya menjadi tanggung jawab Pemprov Riau.

Sebanyak 36 ruas jalan tersebut di antaranya Jalan Arifin Ahmad, Yos Sudarso, SM Amin, Tuanku Tambusai, akses Siak IV, Jalan Jendral Sudirman, Soekarno-Hatta, Soebrantas, Simpang Pramuka-PT SIR, Naga Sakti-Melati, dan Jalan Riau.

Kemudian, Jalan Riau Ujung, Datuk Setia Maharaja, Pesantren, Simpang Pesantren-Simpang Kayu Ara, Simpang Beringin-Maredan, Simpang Air Hitam-Sungai Sibam, Hangtuah, Iman Munandar, serta Simpang Hangtuah-Simpang Pesantren.

Selanjutnya, Jalan Sisingamangaraja, Sultan Syarif Kasim, M Dahlan, Diponegoro, Pattimura, Gajah Mada, Cut Nyak Dien, Ahmad Yani, M Yamin Juanda, Adi Sucipto, Kartama, Teropong, Cipta Karya Ujung, Cipta Karya, dan Imam Bonjol.