Pemko Pekanbaru Ingin Bentuk Perda Zakat

11 Mei 2024
Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun. Foto: Surya/Riau1.

Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru ingin membentuk peraturan daerah (Perda) terkait zakat. Agar, zakat yang dihimpun Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Pekanbaru bisa meningkat.

"Pada 2022, zakat yang dihimpun hanya Rp6 miliar. Saya bayarkan tunjangan kinerja (tukin) pegawai asal zakat dibayar," kata Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Muflihun, Sabtu (11/5/2024).

Dengan begitu, pendapatan zakat meningkat. Tahun ini, pendapatan zakat Rp17 miliar.

"Kami ingin membuat perda zakat. Agar, pendapatan zakat mencapai Rp50 miliar," ujar Muflihun.