Plh Sekdako Pekanbaru Zarman Candra. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Pekanbaru diingatkan agar mematuhi aturan dalam penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 senilai Rp3,2 triliun. Anggaran tersebut sudah dapat digunakan untuk melaksanakan berbagai program kerja setelah penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) kemarin.
“Dengan diserahkannya DPA ini, OPD dapat mulai merencanakan dan melaksanakan kegiatan rutin yang telah diprogramkan. Penggunaan anggaran harus tetap mematuhi aturan yang berlaku,” kata Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Zarman Candra, Selasa (21/1/2025).
Demi kelancaran pelaksanaan anggaran, Pemko Pekanbaru melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Inspektorat telah memberikan pemahaman teknis kepada pimpinan OPD dan bendahara. Pemahaman ini mencakup proses perencanaan, permohonan anggaran, hingga pelaporan pertanggungjawaban (LPj).
“Dengan ini, kepala OPD, pejabat penata keuangan, dan bendahara dapat menjalankan anggaran sesuai aturan. Kami ingin memastikan seluruh kegiatan berjalan lancar tanpa kendala,” ujar Zarman.
DPA harus dijadikan pedoman dalam pelaksanaan kegiatan. Kepala OPD diminta untuk mengawasi dan memastikan program yang dijalankan sesuai dengan dokumen anggaran yang telah disusun.
“Kami berharap seluruh OPD bekerja secara optimal dengan mengacu pada DPA yang telah diserahkan. Pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan dan anggaran sangat penting untuk menjaga akuntabilitas dan efisiensi,” tutup Zarman.