Pemko Pekanbaru Imbau Pimpinan Lembaga Larang Perokok di KTR

Pemko Pekanbaru Imbau Pimpinan Lembaga Larang Perokok di KTR

17 Juli 2024
Sekdako Pekanbaru Indra Pomi Nasution. Foto: Surya/Riau1.

Sekdako Pekanbaru Indra Pomi Nasution. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru mengimbau pimpinan lembaga dan badan melarang orang merokok di kawasan tanpa rokok. Larangan ini harus diterapkan setelah Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) disahkan DPRD.

"Langkah strategis dalam upaya untuk mengurangi kebiasaan merokok adalah memberikan edukasi tentang bahaya rokok bagi masyarakat dan menyediakan fasilitas konseling dalam upaya berhenti merokok. Selain itu, Ranperda KTR juga menyebutkan pimpinan lembaga dan atau badan memiliki kewajiban untuk menyingkirkan asbak atau sejenisnya pada tempat yang menjadi tanggung jawabnya, memasang tanda-tanda larangan merokok sesuai persyaratan di semua pintu masuk utama dan tempat-tempat yang dipandang perlu dan mudah terbaca," kata Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi Nasution, Rabu (17/7/2024).

Dalam pengimplementasian KTR perlu dilakukan oleh multi stakeholder. Hal itu tertuang dalam salah satu pasal Ranperda KTR.

"Pasal itu menyebutkan bahwa pemerintah daerah melalui pimpinan lembaga dan atau badan melakukan pengawasan internal pada tempat dan atau lokasi yang menjadi tanggung jawabnya, melarang setiap orang yang merokok di kawasan tanpa rokok, dan memberikan teguran serta peringatan kepada setiap orang yang melanggar ketentuan," ujar Indra Pomi.

Dalam meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat untuk memelihara lingkungan sehat, Ranperda KTR juga menyebutkan bahwa setiap orang dapat ikut serta memberikan bimbingan dan penyuluhan dampak rokok bagi kesehatan kepada keluarga dan atau lingkungannya. Setiap warga berkewajiban ikut serta memelihara dan meningkatkan kualitas udara yang sehat dan bersih serta bebas dari asap rokok.

"Masyarakat dapat berperan aktif dalam mewujudkan kawasan tanpa rokok dengan pemberian bimbingan dan penyuluhan serta penyebarluasan data atau informasi dampak rokok bagi kesehatan. Memberikan sumbangan pemikiran dan pertimbangan perkenaan dengan menentukan kebijakan yang terkait dengan kawasan tanpa rokok," sebut Indra Pomi.