Pemko Pekanbaru Gratiskan Parkir di Minimarket, Berlaku Setelah Lebaran

25 Maret 2025
Wakil Wali Kota Pekanbaru Markarius Anwar. Foto: Surya/Riau1.

Wakil Wali Kota Pekanbaru Markarius Anwar. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru akan segera menggratiskan biaya parkir di ritel modern atau minimarket bagi masyarakat. Rencana ini akan mulai diterapkan setelah Lebaran nanti.

Wakil Wali Kota Pekanbaru Markarius Anwar, Selasa (25/3/2025), mengatakan, pemko masih melakukan kajian terkait kebijakan tersebut saat ini. Dengan kebijakan ini, masyarakat tidak perlu lagi membayar parkir saat berbelanja di minimarket seperti Indomaret dan Alfamart.

"Sedang kami persiapkan. Setelah Lebaran kebijakan ini mulai diberlakukan. Ada beberapa hal yang masih dalam tahap persiapan," ujarnya

Meskipun parkir untuk masyarakat digratiskan, pemilik minimarket tetap diwajibkan membayar pajak parkir kepada pemko. Pajak parkir tetap dibayar oleh pihak ritel atau minimarket.

Kebijakan ini dibuat untuk meringankan beban masyarakat, terutama dalam menghadapi kondisi ekonomi saat ini. Di sisi lain, pemko tetap memperoleh pendapatan dari pajak parkir yang dibayarkan oleh pemilik usaha.

Selain itu, Pemko Pekanbaru juga telah menurunkan tarif parkir tepi jalan umum sejak 20 Februari 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 2 Tahun 2025, yang menetapkan tarif parkir roda dua sebesar Rp1.000 dan roda empat Rp2.000 untuk satu kali parkir.

Markarius juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor ke Dishub jika masih ada oknum yang menagih tarif parkir di atas ketentuan Perwako. Jika ada yang menagih lebih dari tarif yang ditetapkan, segera laporkan agar bisa ditindaklanjuti.