Pemko Pekanbaru Evaluasi Program UHC

9 November 2023
Sekdako Pekanbaru Indra Pomi Nasution. Foto: Surya/Riau1.

Sekdako Pekanbaru Indra Pomi Nasution. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru mengevaluasi program Universal Health Coverage (UHC) pada 7 November 2023. Sejumlah pihak dipanggil, termasuk BPJS Kesehatan, guna menjelaskan progres UHC atau Jaminan Kesehatan Pekanbaru Bertuah

"Kami memanggil BPKAD, puskesmas, Dinas Kesehatan, dan BPJS Kesehatan. Kami mengecek hal-hal yang sudah dilaksanakan sejak program UHC ini diresmikan pada 28 Juli lalu," kata Sekdako Pekanbaru Indra Pomi, Kamis (9/11/2023). 

Kalau sudah mencapai sasaran yang diinginkan, berarti program UHC dilanjutkan. Jika tak sesuai harapan di awal, berarti program UHC ini mesti diperbaiki. 

"Jadi, kami mengevaluasi penyelenggaraan UHC secara umum," jelas Indra Pomi. 

Sebelumya, program UHC dikhususkan bagi warga yang yang belum memiliki kartu BPJS Kesehatan. Program Jaminan Kesehatan Pekanbaru Bertuah juga dikhususkan bagi warga bukan penerima upah.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pekanbaru Dokter Zaini Rizaldy di SKA Co-Ex, Senin (31/7/2023), mengatakan, program Jaminan Kesehatan Pekanbaru Bertuah ini melayani pengobatan 144 jenis penyakit. Penyakit ringan bisa dilayani di puskesmas. Sedangkan penyakit berat bisa dilayani di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

"Program ini hanya bagi warga Pekanbaru yang belum memiliki kartu BPJS Kesehatan," ujarnya.

Jadi, program Jaminan Kesehatan Pekanbaru Bertuah ini terintegrasi ke Kartu BPJS Kesehatan. Kartu BPJS Kesehatan ini tak bisa digunakan untuk perawatan kecantikan.

Kartu BPJS Kesehatan hanya bisa digunakan sesuai aturan. Syarat warga yang dilayani di program Jaminan Kesehatan  Pekanbaru Bertuah yaitu warga dengan KTP Pekanbaru yang Nomor Induk Kependudukan (NIK) sudah online.

"Program ini khusus bagi masyarakat yang bukan pekerja. Kalau pekerja, itu menjadi tanggung jawab perusahaannya masing-masing. Program ini juga khusus bagi warga yang belum memiliki kartu BPJS atau kartu BPJS tidak aktif karena tidak sanggup membayar," jelas Dokter Bob.

Namun, warga yang dilayani hanya untuk ruang rawat inap kelas 3. Kalau ingin naik kelas, maka ia dikeluarkan dari program ini.

"Karena, kami hanya menyanggupi layanan kelas 3," ucap Dokter Bob.