Pemko Pekanbaru Dukung Keputusan RUPSLB Bank Riau Kepri Syariah

18 November 2024
Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa. Foto: Surya/Riau1.

Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru mendukunf keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Riau Kepri (BRK) Syariah pada 13 November 2024. Rapat tersebut menyetujui pemenuhan modal inti perseroan dan penetapan tindak lanjut pengurus perseroan, termasuk Komisaris Utama, Direktur Utama, dan Direktur Pembiayaan.

Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, Minggu (17/11/2024), menyatakan dukungannya terhadap keputusan-keputusan yang dihasilkan. Diharapkan, hasil rapat dapat segera direalisasikan. 

“Sebagai salah satu pemegang saham BRK Syariah, kami tentunya mendukung keputusan yang diambil dalam RUPSLB ini,” ujarnya.

Keputusan yang diambil dalam rapat tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat besar bagi BRK Syariah dan pemerintah daerah sebagai pemegang saham, khususnya dalam mendukung pembangunan di Pekanbaru. Semoga, keputusan yang dihasilkan dapat menguntungkan semua pihak. Sehingga, BRK Syariah dapat terus berkembang dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sementara itu, Pemimpin Divisi Sekretariat Perusahaan BRK Syariah sekaligus Ketua Panitia Pelaksanaan RUPSLB Edi Wardana menjelaskan bahwa rapat menyetujui pemenuhan modal inti perseroan dan penetapan tindak lanjut pengurus perseroan, termasuk Komisaris Utama, Direktur Utama, dan Direktur Pembiayaan. RUPSLB juga memberikan wewenang kepada Direksi untuk mengangkat calon Komisaris Utama dan atau Direktur Pembiayaan dalam waktu 30 hari setelah keputusan rapat jika disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Jika hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (PKK) tidak disetujui oleh OJK, kewenangan seleksi dan pembentukan panitia seleksi akan dilimpahkan kepada Gubernur Riau. Gubernur Riau juga diberi wewenang untuk mengajukan calon yang terpilih untuk dilakukan PKK oleh OJK.

Selain itu, rapat menyetujui untuk memberikan kewenangan kepada Gubernur Riau dalam melaksanakan seleksi dan pembentukan panitia seleksi calon Direktur Utama. Gubernur juga diberi wewenang untuk mengajukan calon Direktur Utama terpilih untuk dilakukan PKK oleh OJK.