
Kepala Dinsos Pekanbaru Idrus. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Warga dengan kondisi ekonomi kurang mampu yang belum memiliki jaminan kesehatan (Jamkes) kini dapat mengajukan diri melalui musyawarah kelurahan (Muskel). Melalui mekanisme ini, warga miskin berkesempatan masuk dalam Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dibiayai oleh pemerintah.
Nama-nama warga yang layak menerima jaminan kesehatan akan dimasukkan ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Setelah masuk dalam DTKS, warga miskin dapat terdaftar sebagai penerima manfaat PBI JK.
"Kami berupaya agar warga miskin dapat memperoleh akses layanan kesehatan dengan menjadi peserta PBI JK," kata Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Pekanbaru Idrus, Jumat (21/3/2025).
Melalui program ini, peserta PBI JK bisa mendapatkan layanan kesehatan secara gratis. Karena, iuran warga miskin ditanggung oleh pemerintah pusat.
Saat ini, jumlah warga Pekanbaru yang telah masuk dalam DTKS mencapai sekitar 245.000 orang. Namun, angka ini dapat bertambah seiring dengan pendataan dan usulan baru melalui Muskel.
"Jumlah ini bisa berubah sesuai hasil pendataan yang terus dilakukan. Apalagi, banyak warga yang diusulkan melalui Muskel agar bisa menjadi peserta PBI JK," jelas Idrus.
Pendataan dilakukan secara selektif, tidak hanya untuk menambahkan warga miskin dalam DTKS. Tetapi, pendataan ini juga untuk mengeluarkan warga yang tidak lagi memenuhi kriteria.
"Jika seseorang tidak termasuk kategori warga miskin, maka mereka tidak bisa masuk dalam DTKS," tegas Idrus.