Pemko Pekanbaru Dorong Pedagang Pasar Kaget Berjualan di Tempat Resmi

12 Juli 2023
Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun saat mendengarkan keluhan seorang pedagang di Pasar Palapa, Senin (10/7/2023). Foto: Istimewa.

Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun saat mendengarkan keluhan seorang pedagang di Pasar Palapa, Senin (10/7/2023). Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru mendorong pedagang pasar kaget agar berjualan di tempat resmi. Agar, kehadiran pasar kaget tak mengganggu aktivitas pasar tradisional.

Sejumlah pedagang Pasar Palapa melaporkan langsung keluhan kepada Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Muflihun pada 10 Juli 2023. Para pedagang mengeluhkan kehadiran pasar kaget di sekitar lingkungan perumahan.

Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi Nasution, Rabu (12/7/2023), mengatakan, persoalan pasar kaget ini sudah rapatkan terkait dalam rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) pada 2021 lalu. Pasar kaget ini sedang didata dan didorong masuk pasar resmi.

Kesempatan berbeda, Kepala Disperindag Zulhelmi Arifin mengatakan, pasar kaget ini diisi pedagang yang berjualan pada pagi hari. Karena, tak ada jual beli di pasar tradisional.

"Permasalahan pasar yaitu lahan parkir yang terbatas dan lingkungan kotor. Pembeli juga tak nyaman," ujarnya.

Karena sepi pembeli, pedagang pasar tradisional berjualan di tempat lain usai siang hari yakni pasar kaget. Dagangan pasar kaget dinilai lebih murah karena komoditas yang dijual tak segar lagi.

"Ini menjadi perhatian kami juga," ucap Ami.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut (kini Asisten II Setdako) di Mal Pelayanan Publik (MPP), Kamis (12/8/2021), mengatakan, jumlah pasar kaget atau pasar ilegal itu antara 70 hingga 90 buah. Jumlahnya sebenarnya belum dapat dipastikan karena aktivitas pasar kaget ini berpindah-pindah dari satu kecamatan ke kecamatan yang lain.

"Saya tak melarang adanya pasar di luar pasar resmi pemerintah. Tetapi, mereka harus mengurus izin," ujarnya.

Izin pasar dibutuhkan agar terdata, tertib, dan mudah ditata. Pasar kaget yang berjumlah antar 70 hingga 90 buah itu ilegal dan harus ditertibkan.

"Penataan pasar diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern. Dalam Perda itu diatur tentang jarak antara pasar yang satu dengan lainnya, dampak lingkungan, dan dampak lalu lintas," ungkap Ingot.