Asisten II Setdako Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan atas Perda Kota Pekanbaru Nomor 2 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Pemko juga mengajukan Ranperda Kawasan Tanpa Rokok.
Usai rapat paripurna di Gedung DPRD, Selasa (16/7/2024), Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut menyampaikan apresiasi atas pandangan umum yang disampaikan seluruh fraksi terhadap dua ranperda yang diusulkan tersebut.
"Pandangan yang diberikan ini bersifat masukan. Sehingga ranperda yang kami buat benar-benar bisa diimplementasikan. Jadi tidak hanya sekadar menjadi regulasi saja," katanya.
Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menjaga kesehatan masyarakat dari dampak asap rokok. Kawasan Tanpa Rokok diimplementasikan langsung kepada masyarakat.
"Nanti, ada ruangan-ruangan tertentu yang kami atur secara khusus dalam upaya mebgendalikan kegiatan merokok," jelas Ingot.