Pemko Pekanbaru dan Kejari Teken 11 Poin Kerja Sama

5 April 2023
Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun. Foto: Surya/Riau1.

Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru dan Kejaksaan Negeri (Kejari) menandatangani nota kesepahaman (MoU) di Aula Gedung Utama Kompleks Perkantoran Tenayan Raya pada 30 Maret 2023. Ada 11 poin penting dalam MoU tersebut.

"Seorang kepala daerah butuh pendampingan hukum dari kejaksaan dalam memimpin Kota Pekanbaru. Makanya, kami butuh masukan dan pendapat hukum dari kejaksaan," kata Pj Wali Kota Muflihun, Rabu (5/4/2023).

Di era digitalisasi saat ini, semua informasi bisa tersampaikan dengan cepat kepada masyarakat. Jika informasi itu bersifat kesalahan, tentu akan merusak nama baik Pemko Pekanbaru. 

"Dengan digitalisasi yang kian canggih, sebuah masalah cepat tersebar sampai kemana-mana. Makanya, saya tidak ingin nama kota ini rusak gara-gara ketidakpahaman organisasi perangkat daerah (OPD) atas tugas pokok dan fungsinya," ujar Muflihun. 

Mulai hari ini, Pemko dan Kejari Pekanbaru sepakat bersinergi. Pemko telah meminta pendampingan hukum secara resmi melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Pekanbaru.

"Dengan adannya MoU ini, saya optimistis berbagai kesalahan dan persoalan yang bisa berdampak hukum bagi pemerintah kota bisa diminimalisir ke depannya. Terkadang, persoalan yang terjadi bukan disengaja," ucap Muflihun. 

Aturan dan bahasa hukum itu tidak gampang dicerna. Sehingga, timbul kesalahan yang tanpa disengaja.

Terdapat 11 poin ruang lingkup kerja sama yang akan dijalin dalam setahun ke depan. Pertama, pemberian bantuan hukum oleh jaksa Pengacara negara (JPN) dalam perkara Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) untuk mewakili Pemko Pekanbaru berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK). 

Kedua, pemberian pertimbangan hukum oleh JPN dengan memberikan pendapat hukum dan atau pendampingan hukum dan audit hukum di bidang Datun atas dasar permintaan dari Pemko Pekanbaru. Ketiga, pemberian jasa hukum oleh JPN di luar penegakan hukum, pelaporan hukum, dan pertimbangan hukum dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan/kekayaan negara, serta menegakkan kewibawaan pemerintah antara lain untuk bertindak sebagai negosiator/mediator/fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antara lembaga negara/instansi pemerintah.

Keempat, pengembalian/pemulihan aset pemko atas penguasaan pihak ketiga (termasuk dan tidak terbatas dalam bentuk perorangan dan/atau badan usaha). Kelima, penagihan tunggakan sumber penerimaan Pemko Pekanbaru kepada perorangan dan perusahaan.

Keenam, rekomendasi tindak lanjut penanganan terhadap pihak-pihak yang bertanggungjawab atas pengalihan aset pemko kepada penguasaan pihak ketiga. Ketujuh, rekomendasi sistem pencegahan atas pengalihan aset Pemko Pekanbaru kepada penguasaan pihak ketiga, juga masuk dalam ruang lingkup kesepakatan.

Kedelapan, pengamanan terhadap kegiatan pembangunan strategis yang dilaksanakan oleh Pemko Pekanbaru. Kesembilan, pemko memberikan dukungan terkait data dan informasi aset yang dibutuhkan Kejari Pekanbaru.

Kesepuluh, upaya pencegahan dan persuasif dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi. Kesebelas, peningkatan kompetensi teknis sumber daya manusia.