Pemko Pekanbaru dan Forkopimda Sepakati Aturan Selama Ramadan

11 Maret 2024
Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun. Foto: Surya/Riau1.

Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru meminta semua pihak mengedepankan sikap toleransi guna menciptakan suasana yang kondusif selama Ramadan. Pemko Pekanbaru bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) telah menyepakati beberapa hal yang menjadi panduan selama Ramadan.

"Hasil kesepakatan kami dengan Forkopimda, seluruh umat Islam, pengurus masjid dan musala melaksanakan panduan ibadah Ramadan. Masyarakat diajak agar bisa memperbanyak ibadah, berbuat kebaikan kepada sesama, infak, zakat dan sedekah, serta menghidupkan malam Ramadan," kata Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Muflihun, Senin (11/3/2024).

Kesepakatan ini dituangkan dalam surat edaran 5 Maret 2024 tentang Pedoman Aktivitas pada Bulan Suci Ramadan. Dalam surat edaran itu juga disebutkan, ibadah puasa hanya karena Allah SWT. Keimanan dan ketakwaan kepada Allah ditingkatkan dengan mendirikan salat berjemaah, salat sunah, qiyamul lail dengan mendirikan salat tarawih, dan tadarus Alquran.

"Saya mengimbau pengurus masjid dan musala untuk memfasilitasi kegiatan pesantren kilat, ibadah itikaf, dan peningkatan ibadah sosial lainnya. Saya juga mengimbau masyarakat yang tidak beragama Islam agar menghormati umat yang sedang melaksanakan ibadah puasa," ujar Muflihun.

Umat non muslim diharapkan bisa berpakaian sopan menutup aurat dan menghindari sikap serta perbuatan yang dapat menyinggung perasaan umat Islam. Agar, kerukunan antar umat beragama dapat tercipta secara berkesinambungan demi terpeliharanya persatuan dan kesatuan bangsa.

"Kepada pemilik usaha tertentu dalam melaksanakan aktivitas usaha dengan ketentuan, di antaranya Karaoke KTV, PUB dan klub malam atau diskotek, biliar, termasuk tempat hiburan yang menyatu dengan fasiltas hotel ditutup selama Ramadan," ucap Muflihun.

Tempat pijat kesehatan atau refleksi ditutup selama Ramadan. Sementara, restoran, rumah makan atau warung makan kaki lima, kedai kopi, cafe, dan sejenisnya hanya dapat dibuka sesuai dengan ketentuan.

"Pengelola hanya melayani pesan antara pada pukul 06.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Mereka bisa melayani makan di tempat pada pukul 16.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB," jelas Muflihun.

Pengelola diimbau agar tidak menampilkan pertunjukan live musik di malam selama Ramadan, kecuali fasilitas kuliner yang ada dan menyatu pada hotel. Bagi usaha penjualan snack atau bakery dapat dibuka selama Ramadan dan tidak melayani makan di tempat.

Restoran, rumah makan warung makan kaki lima, kedai kopi, warung khusus dan sejenisnya yang menyajikan hidangan non halal dapat dibuka selama Ramadan dengan ketentuan. Pelaku usaha bisa mengajukan permohonan izin khusus ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk mendapatkan Spanduk bertema 'Hanya Melayani Pelanggan Non Muslim'.

"Mereka mesti memasang spanduk di depan tempat usaha dan dapat dilihat dan dibaca dengan jelas. Mereka dilarang menjual minuman beralkohol dan fermentasi seperti tuak atau sejenisnya," sebut Muflihun.

Warnet Game Online dan PlayStation ditutup selama bulan Ramadan. Lalu, pengelola perkantoran, pusat bisnis seperti hotel, bandara, mal atau supermarket,dan sejenisnya agar memutar dan memperdengarkan lagu-lagu atau musik religi.

Pada karyawan maupun karyawati diimbau berbusana Melayu atau muslim. Lalu, pengelola bisa mengumandangkan suara azan ketika waktu salat masuk dan menganjurkan salat berjemaah.

"Segala bentuk pelanggaran terhadap surat edaran ini akan diberikan sanksi sesuai dengan Peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Apabila masyarakat menemukan pelanggaran terhadap surat edaran wali kota Pekanbaru ini dapat melaporkan melalui Call Centre SATPOL PP Kota Pekanbaru lewat sambungan 0811-7599-888 dan 0852-7120-7821," urai Muflihun.