Pemko Pekanbaru dan DPRD Tandatangani MoU KUA PPAS R-APBD 2025

29 Agustus 2024
Pj Wali Kota Risnandae Mahiwa menerima dokumen KUA PPAS R-APBD 2025 yang telah disahkan dari Ketua DPRD Sabarudi, Rabu (28/8/2024) malam. Foto: Istimewa.

Pj Wali Kota Risnandae Mahiwa menerima dokumen KUA PPAS R-APBD 2025 yang telah disahkan dari Ketua DPRD Sabarudi, Rabu (28/8/2024) malam. Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) secara resmi menandatangani Nota Kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) terkait Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) 2025. 

Penandatanganan MoU ini dilakukan langsung oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa bersama dengan pimpinan DPRD dalam rapat paripurna Rabu (28/8/2024) malam. Dalam sambutannya, Risnandar menyampaikan rasa syukur atas kesepakatan yang telah tercapai antara Pemko Pekanbaru dan DPRD terkait KUA PPAS R-APBD 2025

"Hal ini tentu merupakan hasil dari kerja keras dan kerja sama yang baik. Sehingga, salah satu tahapan penting dalam penyusunan APBD 2025 berhasil kita lalui," ucapnya.

Penandatanganan MoU tersebut merupakan buah dari pembahasan yang intensif dan dinamis antara DPRD dan Pemko Pekanbaru. Meski prosesnya kritis, namun tetap diwarnai oleh kebijaksanaan dari semua pihak yang terlibat. 

"Kerja sama dan kerja keras seperti ini harus kita pertahankan. Dengan kolaborasi yang baik, berbagai keberhasilan akan lebih mudah kita raih," ujar Risnandar.

Berdasarkan MoU yang telah ditandatangani, KUA PPAS R-APBD 2025 disepakati sebesar Rp3,02 triliun. Jumlah ini terdiri dari anggaran belanja sebesar Rp3 triliun lebih dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp20 miliar.

"Anggaran ini mengalami peningkatan sebesar Rp26 miliar lebih dari APBD murni 2024 yang bernilai Rp2,993 triliun. Anggaran R-APBD 2025 ini didominasi oleh penerimaan dari dana bagi hasil dan transfer dari Pemerintah Pusat," ungkap Risnandar.

Pelaksanaan anggaran tersebut harus diiringi dengan kompetensi dan tanggung jawab penuh dari seluruh aparatur pemerintah. Pengelolaan anggaran harus dilakukan dengan baik, akuntabel, dan transparan, sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. 

Oleh karena itu, peningkatan kualitas perencanaan, pelaksanaan, pentausahaan, dan pertanggungjawaban harus terus diupayakan. Dengan pengelolaan yang baik, Pemko Pekanbaru akan mampu mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam pengelolaan keuangan daerah.