Pemko Pekanbaru dan DPRD Resmi Sahkan Perda KTR

10 September 2024
Sekdako Pekanbaru Indra Pomi Nasution. Foto: Surya/Riau1.

Sekdako Pekanbaru Indra Pomi Nasution. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Pemko akan menerapkan Perda KTR ini enam bulan kemudian.

Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi Nasution, Selasa (10/9/2024), mengatakan, regulasi KTR ini akan diperkuat melalui Peraturan Wali Kota (Perwako) yang akan mengatur lebih rinci tentang lokasi KTR serta sanksi yang akan diterapkan. Saat ini, Pemko Pekanbaru sedang melakukan tahap sosialisasi mengenai perda ini sebelum penerapan penuh pada tahun depan.

"Perda ini telah disahkan dan sedang dalam proses sosialisasi kepada masyarakat," ujarnya.

Selain sosialisasi, Perda KTR ini telah didaftarkan dan mendapatkan nomor registrasi. Sebelum implementasi penuh, maka akan dilakukan uji petik untuk memastikan kesiapan di lapangan. 

Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru Edi Susanto menambahkan, hasil fasilitasi dari Biro Hukum Provinsi akan digunakan untuk penyesuaian lebih lanjut. Perda KTR ini telah menetapkan lokasi-lokasi spesifik sebagai KTR, termasuk radius dari area tersebut. Selain itu, daerah yang sepenuhnya ditetapkan sebagai KTR, termasuk larangan iklan rokok akan diatur dalam Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

"Jadi nanti ditetapkan dalam Perwako. Sanksi administrasi, sanksi pidana juga ada," ungkapnya.

Dengan adanya Perda ini, diharapkan lingkungan Pekanbaru akan menjadi lebih sehat dan nyaman, bebas dari paparan asap rokok. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam menyukseskan penerapan KTR ini.