Sekdako Pekanbaru Indra Pomi Nasution. Foto: Istimewa.
RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru membutuhkan waktu untuk mewujudkan Bus Rapid Transit (BRT) atau angkutan massal berbasis bus dengan mobilitas cepat. Meski begitu, Pemko Pekanbaru telah memiliki peraturan daerah (perda) yang mengatur soal transportasi massal.
"BRT memang cita-cita jangka panjang. BRT ini kemungkinan bisa tercapai 5 hingga 10 tahun ke depan," kata Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi Nasution, Senin (5/2/2024).
Minimal, Pemko Pekanbaru sudah meletakkan dasar-dasarnya, baik dari sisi perencanaan, regulasi, dan lain-lain. Berkaitan dengan transportasi massal, Pemko Pekanbaru sudah memiliki perda.
"Kami satu-satunya yang sudah memiliki perda transportasi massal di Indonesia," ucap Indra Pomi.