Sekdako Pekanbaru Indra Pomi Nasution. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru memberikan perlindungan jaminan sosial kepada pekerja rentan dengan didaftarkan sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Pekerja rentan yang mendapat perlindungan jaminan sosial merupakan pekerja informal yang tidak menerima upah.
"Pekerja rentan ini, mereka yang tidak bekerja pada seseorang atau perusahaan. Mereka adalah orang yang penghasilannya minimum, masih di bawah upah minimum kota (UMK)," kata Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Indra Pomi Nasution, Kamis (25/1/2024).
Para pekerja rentan ini diberikan perlindungan di BPJS Ketenagakerjaan. Iuran BPJS Ketenagakerjaan para pekerja rentan ini dibiayai oleh APBD.
"Ada pekerja rentan yang pembiayaannya dari dana bagi hasil (DBH) sawit. Jadi, sekitar Rp2 miliar untuk BPJS Ketenagakerjaan," jelas Indra Pomi.
Bagi pekerja rentan yang ingin mendapatkan perlindungan jaminan sosial diminta mendaftar di kantor kelurahan. Para pekerja rentan juga bisa datang langsung ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).