Kepala Disdik Pekanbaru Abdul Jamal. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru menyatakan akan menindak tegas lembaga pendidikan yang beroperasi tanpa izin di wilayahnya. Langkah ini dilakukan setelah banyak laporan mengenai maraknya lembaga semacam itu, termasuk Taman Penitipan Anak (TPA), Kelompok Bermain (KB), dan Taman Kanak-Kanak (TK) yang tidak terdaftar secara resmi.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru Abdul Jamal, Jumat (23/8/2024), mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Komisi Perlindungan Anak Indonesia, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A). Satpol PP akan mengambil tindakan hukum sesuai Peraturan Daerah (Perda) jika ditemukan lembaga pendidikan yang tidak berizin.
Langkah penertiban ini dianggap penting. Karena, lembaga pendidikan tanpa izin berpotensi menimbulkan berbagai risiko, termasuk keselamatan anak-anak dan kualitas pendidikan yang diberikan.
"Kami berkomitmen untuk menutup lembaga-lembaga yang tidak berizi. Kami akan mengambil tindakan tegas demi keamanan anak-anak," ucap Jamal.