Asisten II Setdako Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru akan memberi sanksi kepada warga yang mendirikan bangunan di Ruang Terbuka Hijau (RTH). Pasalnya, hal itu tak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
"Di Pekanbaru ini, ada beberapa kegiatan warga yang belum sesuai dengan peruntukkan ruangannya. Kami harus menyikapinya dengan tepat dan bijak," kata Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut usai rapat dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Hotel Premiere, Selasa (5/12/2023).
Misalnya, bangunan masyarakat telah berdiri sebelum terbit Perda Nomor 7 Tahun 2020 tentang RTRW. Bangunan itu berdiri di RTH.
"Kami harus berikan sanksi. Kami juga harus sosialisasi ke warga," ujar Ingot.
Supaya, pemanfaatan RTH itu mengacu kepada Perda RTRW Pekanbaru. Namun, pemko akan carikan formulasinya.
"Kami akan akomodir saat review (peninjauan ulang) dan dipertimbangkan. Sebab, pembangunan itu harus ada izin dan legalitas," ucap Ingot.
Saat mengurus legalitas, seharusnya warga sudah tahu. Kalau tidak ada izin, maka akan menjadi masalah.
"Makanya, kami perkuat aparat internal pemko. Agar, tidak ada keluhan di kemudian hari," jelas Ingot.
Sebelumnya, lahan yang seharusnya dibangun RTH malah didirikan rumah oleh warga di Kecamatan Marpoyan Damai. Saat ini, lahan RTH itu tengah bersengketa.
"Kami ingin menata kota ini dengan lebih baiknya dengan adanya Perda RTRW. Perda RTRW dibahas selama enam tahun," kata Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi Nasution, Kamis (3/8/2023).
Perda RTRW ini disahkan pada 2020 dengan segala permasalahan yang ada. Permasalah itu termasuk di Kecamatan Marpoyan Damai.
"Ada tanah masyarakat yang kami jadikan RTH, malah dibangun rumah. Akhirnya, tanah itu berperkara," ungkap Indra Pomi.