Pemko Pekanbaru Bentuk Tim LPPD

15 Maret 2024
Asisten I Setdako Pekanbaru Masykur Tarmizi. Foto: Surya/Riau1.

Asisten I Setdako Pekanbaru Masykur Tarmizi. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Pelaksanaan kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Otonomi daerah juga bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik. 

"Selain itu, otonomi daerah dapat meningkatkan daya saing daerah melalui kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan asas umum tata kelola pemerintahan yang baik atau good local governance," kata Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru Masykur Tarmizi, Jumat (15/3/2024). 

Dalam konteks kebijakan desentralisasi, maka pemerintah daerah wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah (LPPD) setiap tahunnya. Hal ini salah satu bentuk pertanggungjawaban atas penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh kepala daerah dan DPRD. 

"Untuk mengukur keberhasilan pelaksanaan kinerja penyelenggaraan pemerintahan, maka perlu dilakukan evaluasi. Ini sebagai langkah strategis untuk mengetahui keberhasilan dalam melaksanakan urusan pemerintahan," ucap Masykur.

Pemko Pekanbaru sudah membentuk tim penyusun Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD). Pemko juga membentuk tim permintaan data kepada SKPD pengampu.

"Pra evaluasi ini diharapkan dapat menyajikan kekurangan data dukung untuk kemudian disempurnakan sebelum batas akhir pada 31 Maret 2024," terang Masykur.