Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru belum menerima Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemprov Riau hingga saat ini. Padahal, DBH ini guna membayar beberapa kegiatan di akhir tahun.
"Ada beberapa kegiatan yang belum dilaksanakan Desember ini. Sementara, DBH Provinsi Riau belum dikucurkan ke kami," kata Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Muflihun, Kamis (14/12/2023).
Pemko Pekanbaru bisa menyerap 20 persen APBD dalam rentang waktu Januari hingga April. Pada April hingga Juli, APBD yang terserap minimal 50 persen.
"Juli sampai September, anggaran yang terserap 70 persen. Sampai Desember 2023 ini, serapan anggaran kami sudah diangka 80 persen," ungkap Muflihun.