Pemko Pekanbaru Belum Temukan LHKPN Tak Wajar dari Pejabat Eselon dan PPK

4 Maret 2023
Sekdako Pekanbaru Indra Pomi Nasution. Foto: Surya/Riau1.

Sekdako Pekanbaru Indra Pomi Nasution. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru belum menerima laporan dari Inspektorat terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada pejabat. Hal ini berarti tak ada temuan yang tak wajar.

"Biasanya kalau tidak ada laporan, berarti lancar. Karena, LHKPN ini memang harus kami laporkan," kata Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi Nasution, Sabtu (4/3/2023).

Jika ada pejabat yang tidak melaporkan hingga batas waktu 31 Maret 2023, bakal ada sanksi administrasi bagi pejabat bersangkutan. Surat teguran akan dilayangkan ke pejabat tersebut. 

"Adapun pejabat yang wajib melaporkan LHKPN itu terdiri dari pejabat eselon II, eselon III, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menangani proyek. LKHP sendiri bertujuan untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, serta menjadi kewajiban bagi pejabat lantaran ikut dinilai oleh pemerintah pusat," ujar Indra Pomi.

Jadi, LHKPN ini juga termasuk penilaian terhadap kabupaten dan kota yang patuh terhadap aturan-aturan. Makanya, para pejabat harus melaporkan harta kekayaan.